PENDAHULUAN
Sistem pemerintahan adalah suatu istilah yang sebenarnya jika dilihat dari asal katanya merupakan gabungan dari dua kata yaitu sistem dan pemerintahan. Pengertian sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan adalah pemerintah/ lembaga-lembaga negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Jadi pengertian dari sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu hubungan fungsional yang terdiri dari lembaga-lembaga eksekutif, legeslatif, maupun yudikatif yang menjalankan tugas kepemerintahan di Indonesia.
(http://khazanna032.wordpress.com/2009/05/13/sistem-pemerintahan-indonesia/).
Sejarah sistem pemerintahan Indonesia dimulai dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dengan adanya proklamasi berarti lahirlah suatu negara baru yang bernama Indonesia dengan segala kepemerintahannya yang diatur Indonesia sendiri. Seiring berjalannya waktu, ternyata sistem pemerintahan Indonesia terus mengalami perubahan. Perubahan inilah yang kemudian yang akan kita kaji sebagai suatu sistem perbandingan. Dari waktu ke waktu, setiap perubahan itu membawa ciri tersendiri.
Sistem pemerintahan Indonesia sebagai suatu studi perbandingan dapat dilihat dari dua aspek dimensi yaitu dimensi tempat dan dimensi waktu. Perbandingan dimensi tempat berarti membandingkan sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem pemerintahan negara lain. Perbandingan dimensi waktu berarti membandingkan sistem pemerintahan Indonesia sendiri dari masa lampau, sekarang dan yang akan datang. Fokus bahasan makalah ini adalah perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dari dimensi waktu, terutama dari masa Orde Lama sampai dengan Orde Baru. Apa sajakah hal yang membedakan sistem pemerintahan Indonesia pada saat Orde Lama dengan Orde Baru lengkap dengan kejadian pendahulunya akan dibahas dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengantar
Sistem pemerintahan adalah suatu istilah yang sebenarnya jika dilihat dari asal katanya merupakan gabungan dari dua kata yaitu sistem dan pemerintahan. Pengertian sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan adalah pemerintah/ lembaga-lembaga negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Jadi pengertian dari sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu hubungan fungsional yang terdiri dari lembaga-lembaga eksekutif, legeslatif, maupun yudikatif yang menjalankan tugas kepemerintahan di Indonesia.
(http://khazanna032.wordpress.com/2009/05/13/sistem-pemerintahan-indonesia/).
Sistem pemerintahan Indonesia menurut para ahli ketatanegaraan dapat digolongkan menjadi 5 periodisasi, yaitu :
a. Periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949
b. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
c. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
d. Periode 5 Juli 1959 (masa UUD 1945 pasca Dekrit Presiden).
e. Periode UUD 1945-UUD 1945 amandemen (Dasril Radjab,1994:90).
Dari setiap perubahan ini, dapat kita bandingkan bagaimana sistem pemerintahan Indonesia pada masing-masing periode. Berarti perbandingan sistem pemerintahan adalah suatu bidang kajian tentang bagaimana perbandingan pelaksanaan dari sistem pemerintahan Indonesia baik oleh lembaga eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Untuk waktunya, hanya sistem pemerintahan Indonesia sejak Orde Lama sampai Orde Baru, berarti sampai dengan sebelum amandemen UUD 1945.
B. Uraian
1. Sistem Pemerintahan RI (Periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949).
Dengan adanya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah merdeka dan tidak terikat lagi oleh kekuatan asing atau penjajah manapun. Indonesia adalah suatu negara yang merdeka dengan segala alat perlengkapan ketatanegaraannya. Beberapa poin penting pada masa itu adalah :
a. Konstitusi yang dipakai adalah UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
b. Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan.
c. Sistem pemerintahannya adalah presidensiil yang bergeser ke parlementer.
Sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh UUD pada saat itu sebenarnya adalah sistem presidensiil. Kepala negara sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi ternyata, sistem presidensiil ini tidak bertahan lama. Menurut ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, sebelum MPR, DPR, dan Dewan Pertimbangan Agung terbentuk, presiden akan menjalankan kekuasaannya dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Berarti kedudukan Komite Nasional hanyalah sebagai pembantu presiden.
Nyatanya pada tanggal 16 Oktober 1945, dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No X yang menyatakan bahwa KNIP sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legeslatif dan ikut menetapkan GBHN. KNIP sendiri dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang bertanggung jawab kepada KNIP (bukan kepada presiden). Badan Pekerja ini diketuai oleh Sutan Syahrir. (Erman Muchjidin,1986:26-27). Berarti dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No X tersebut, KNIP yang semula berperan sebagai pembantu presiden berubah menjadi badan legeslatif yang merangkap fungsi sebagai DPR dan MPR sekaligus. Menteri-menteri kemudian tidak bertanggung jawab lagi kepada presiden, tetapi bertanggung jawab kepada KNIP. Tanggal 14 November 1945 terbentuklah kabinet parlementer dengan PM Sutan Syahrir. Berarti sistem presidensiil telah beralih menjadi sistem parlementer. (Dasril Radjab,1884:90).
d. Sitem kepartaian masa itu adalah sistem multipartai. (Erman Muchjidin,1986:27).
Sistem multipartai ini berawal dari dikeluarkannya Maklumat Badan Pekerja KNIP tanggal 3 November 1945 yang berisi anjuran agar pemerintah dan rakyat mendirikan partai-partai politik sebagai sarana pembantu perjuangan bangsa Indonesia.
e. Alat perlengkapan negaranya terdiri dari :
i. Presiden dan wakil presiden
ii. Menteri-menteri
iii. Majelis Permusyawaratan Rakyat
iv. Dewan Perwakilan Rakyat (Karena MPR dan DPR pada masa itu belum terbentuk, maka fungsi MPR dan DPR dipegang oleh KNIP sekaligus).
v. Dewan Pertimbangan Agung.
vi. Mahkamah Agung
vii. Badan Pemeriksa Keuangan. (Dasril Radjab,1884:90).
2. Sistem Pemerintahan RI (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
Diawali dari adanya Konferensi Meja Bundar yang secara jelas menyebutkan keberadaan dari Republik Indonesia Serikat. Salah satu hasil dari KMB sendiri menyebutkan dibentuknya Uni Indonesia Belanda, yang terdiri dari dua negara yaitu RIS dan Belanda. Berarti negara Indonesia saat itu telah berubah menjadi negara serikat. Pengakuan kedaulatan oleh Belanda kepada RIS yang sekaligus menandai perubahan Indonesia menjadi negara serikat ini terjadi pada tanggal 27 Desember 1949. (Erman Muchjidin,1986:33).
a. Konstitusi yang berlaku pada masa itu adalah Konstitusi RIS 1949.
b. Bentuk negara RIS adalah federasi, terbagi dalam 7 buah negara bagian dan 9 buah satuan kenegaran yang kesemuanya bersatu dalam ikatan federasi RIS. (Erman Muchjidin,1986:36).
c. Sistem pemerintahannya adalah parlementer, ditandai dengan terbentuknya Senat RIS yang beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian. Sistem kabinetnya disebut dengan Kern Kabinet, yaitu PM, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Menteri Ekonomi mempunyai kedudukan yang istimewa. Dalam mengambil keputusan mereka mempunyai kekuatan yang sama dengan kekuatan Dewan Menteri. Menteri-menteri tersebut baik secara sendiri-sendiri atau pun bersama-sama bertanggung jawab kepada DPR. Untuk Indonesia, wakil-wakilnya tergabung dalam DPR. (Erman Muchjidin,1986:35).
d. Alat perlengkapan RIS terdiri dari :
i. Presiden
ii. Menteri-menteri
iii. Senat
iv. Dewan Perwakilan Rakyat
v. Mahkamah Agung Indonesia
vi. Dewan Pengawas Keuangan (BAB III Perlengkapan Republik Indonesia Serikat tentang Ketentuan Umum UUD RIS 1949).
3. Sistem Pemerintahan RI (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
Konstitusi RIS ternyata tidak berumur panjang. Hal ini disebabkan isi konstitusi tersebut tidak mengakar dari kehendak rakyat dan bukan pula merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesia. Akibatnya, timbul tuntutan dimana-mana untuk kembali ke negara kesatuan. Satu per satu negara atau daerah bagian menggabungkan diri kembali ke dalam RI. Negara bagian yang lain juga semakin sulit diperintah. Ini jelas akan mengurangi kewibawaan negara serikat.
Untuk mengatasi keadaan tersebut akhirnya Pemerintah Indonesia Serikat mengadakan musyawarah dengan Pemerintah Negara Republik Indonesia. Dalam musyawarah tersebut dicapai kesepakatan bahwa akan bersama-sama melaksanakan negara kesatuan sebagai jelmaan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan untuk itu diperlakukan UUD Sementara. Akhirnya dibentuklah panitia yang bertugas merencanakan sebuah rancangan UUDS Negara Kesatuan Republik Indonesia. Panitia tersebut dipimpin oleh Soepomo untuk RIS dan Abdul Halim untuk RI. Melalui UU Federal No 17 Tahun 1950 (LN RIS 1950 No 56) ditetapkan perubahan KRIS 1949 menjadi UUDS 1950.
UU tersebut hanya berisi dua pasal, yaitu :
· Pasal 1,“ Berisikan tentang perubahan KRIS 1949 menjadi UUDS 1950 dan setelah itu dimuat selengkapnya naskah dari UUDS 1950, yang terdiri dari mukadimah dan batang tubuhnya”.
· Pasal 2,“ Menentukan tentang mulai berlakunya UUDS 1950, yakni pada tanggal 15 Agustus 1950”.(Dasril Radjab,1994:98).
a. Konstitusi yang berlaku adalah UUDS 1950.
Dikatakan sebagai UUDS karena memang UUD ini bersifat sementara. Pemerintah Indonesia pada masa itu membentuk suatu badan yang bernama badan konstituante dimana tugas mereka adalah menyusun UUD.
b. Bentuk negara menurut UUDS 1950 adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 meyatakan bahwa RI yang merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan (Dasril Radjab,1994:102).
c. Sistem pemerintahan menurut UUDS 1950 adalah parlementer. Dalam Pasal 83 ayat 2 UUDS 1950 dinyatakan bahwa menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri kepada DPR. (Dasril Radjab,1994:103).
d. Sistem kepartaian masa itu adalah multipartai. Pemilu tahun 1955 untuk pertama kalinya dilaksanakan untuk memilih anggota konstituante.
e. Alat perlengkapan negara menurut Pasal 44 UUDS 1950 adalah:
i. Presiden dan Wakil Presiden
ii. Menteri-menteri
iii. Dewan Perwakilan Rakyat
iv. Mahkamah Agung
v. Dewan Pengawas Keuangan (Erman Muchjidin,1986:40).
4. Sistem Pemerintahan RI (5 Juli 1959-pasca Dekrit Presiden).
Konstituante yang diharapkan dapat merumuskan UUD guna menggantikan UUDS 1950 ternyata tidak mampu menyelesaikan tugasnya. Hal ini jelas akan menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara. Presiden selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Isi dari Dekrit tersebut salah satunya adalah memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlaku kembali UUDS 1950. (Dasril Radjab,1994:106).
a. Konstitusi yang dipakai adalah UUD 1945.
b. Bentuk negara adalah kesatuan
c. Sistem pemerintahannya adalah presidensiil, presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. (Dasril Radjab,1994:108).
Sistem presidensiil ini kelanjutannya akan menjadi presidensiil terpimpin. Presiden justru sebagai Pimpinan Besar Revolusi, segala kebijaksanaan ada di tangannya.
d. Alat-alat perlengkapan negara setelah keluarnya Dekrit Presiden adalah :
i. Presiden dan menteri-menteri
ii. DPR Gotong Royong
iii. MPRS
iv. DPAS
v. Badan Pemeriksa Keuangan
vi. Mahkamah Agung (Soehino,1992:148).
e. Beberapa penyimpangan yang terjadi pada masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah :
i. Berlakunya demokrasi terpimpin dengan penafsiran bahwa presiden memegang kepemimpinan yang tertinggi di tangannya, menjadikan dirinya selaku Pimpinan Besar Revolusi dan konsep Nasakom dalam kehidupan bangsa. Padahal yang dimaksud dengan terpimpin menurut UUD 1945 adalah terpimpin dengan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sedangkan konsep Nasakom berakibat pada PKI dapat menguasai lembaga negara.
ii. Dalam SU MPRS Tahun 1963 Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup. GBHN Indonesia pada pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960 ditetapkan menjadi Manipol/USDEK (UUD 1945, Sosialis Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Nasional).
iii. Pemusatan kekuasaan pada presiden tidak saja menjurus kepada pemujaan individu dan menghilangkan fungsi dari lembaga negara yang ada karena lembaga negara yang telah dibentuk itu tunduk pada presiden. Orang-orang yang duduk dalam lembaga negara tidak didapat dari hasil pemilu tapi dipilih langsung oleh presiden.
iv. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu karena tidak menyetujui usul RAPBN dari presiden.
v. Desakan PKI membuat Indonesia keluar dari PBB. PKI berhasil membuat Indonesia meninggalkan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan dibelokkan ke komunis atau poros-porosan (Jakarta-Peking-Pyongyang). Indonesia juga melakukan konfrontasi dengan Malaysia. Akibatnya Indonesia makin terasingkan dimata internasional. (Erman Muchjidin,1986:57).
5. Sistem Pererintahan RI (Supersemar-Orde Baru berakhir).
Orde baru lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan terhadap G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde baru sendiri adalah suatu tatanan perikehidupan yang mempunyai sikap mental positif untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan di segala bidang kehidupan. Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru ingin mengadakan koreksi total terhadap sistem pemerintahan Orde Lama.
Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, untuk menegakkan RI berdasarkan hukum dan konstitusi. Maka tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang berisi pembubaran PKI, ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia serta mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait kasus PKI. (Erman Muchjidin, 1986:58-59).
a. Konstitusi yang dipakai adalah UUD 1945 yang murni dan konsekuen.
UUD menjadi sangat kaku kedudukannya, sebagai sumber yang tertinggi, tidak dapat dirubah dan dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan.
b. Bentuk negara adalah kesatuan.
c. Sistem pemerintahannya adalah presidensiil karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan.
d. Lembaga-lembaga dan alat perlengkapan negara tunduk di bawah presiden. MPR berperan sebagai lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat. Lembaga ini pun tunduk pada kemauan presiden.
e. Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai pemerintah (Golkar). Partai yang lain akan selalu kalah karena mereka seolah-olah hanya berperan sebagai peramai saja.
f. Adanya doktrin P4 yang sangat kuat dan Wawasan Nusantara guna mempertahankan kedudukan penguasa.
g. Tidak ada protes terhadap aktivitas pemerintah, hak bersuara hilang, banyak hak warga negara yang dipaksakan untuk dihilangkan. Kedudukan warga negara lemah didepan penguasa.
h. Diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai berikut :
i. UUD 1945
ii. Ketetapan MPR
iii. UU
iv. Peraturan Pemerintah
v. Kepres
vi. Peraturan pelaksana lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
BAB III
PENUTUP
Pengertian dari sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu hubungan fungsional yang terdiri dari lembaga-lembaga eksekutif, legeslatif, maupun yudikatif yang menjalankan tugas kepemerintahan di Indonesia. Sistem pemerintahan Indonesia menurut para ahli ketatanegaraan dapat digolongkan menjadi 5 periodisasi, yaitu :
a. Periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949
b. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
c. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
d. Periode 5 Juli 1959 (masa UUD 1945 pasca Dekrit Presiden).
e. Periode UUD 1945-UUD 1945 amandemen (Dasril Radjab,1994:90).
Dari setiap perubahan ini, dapat kita bandingkan bagaimana sistem pemerintahan Indonesia pada masing-masing periode. Berarti perbandingan sistem pemerintahan adalah suatu bidang kajian tentang bagaimana perbandingan pelaksanaan dari sistem pemerintahan Indonesia baik oleh lembaga eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Untuk waktunya, hanya sistem pemerintahan Indonesia sejak Orde Lama sampai Orde Baru, berarti sampai dengan sebelum amandemen UUD 1945.
Berdasarkan hasil perbandingan yang diperoleh, maka kita dapat menemukan beberapa hal yang kita perbandingan. Diantaranya dasar negara yang dipakai tiap periode, bentuk negara, sistem pemerintahan, sistem kepartaian, dan alat perlengkapan negara. Bahkan pada masa setelah Dekrit Presiden, ada beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah. Penyimpangan ini juga terjadi pada masa Orde Baru.
Read more: http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/08/sistem-pemerintahan-indonesia-orde-lama.html#ixzz2kFeM1tit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar